Dukung Penegakan Hukum, Kemenag Pastikan Layanan Publik Bimas Buddha Tetap Jalan

By Admin

nusakini.com--Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirjen Bimas Buddha sebagai tersangka terkait adanya dugaan persoalan hukum pada pengadaan buku tahun anggaran 2012. Atas penetapan tersebut, Irjen Kementerian Agama M Jasin memastikan bahwa, Kementerian Agama berkomitmen dan mendukung penuh penegakkan hukum oleh Kejaksaan Agung dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. 

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum secara adil dan transparan dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” jelas M. Jasin saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenag Jakarta, Rabu (29/6). 

Menurut Jasin, Kemenag dalam hal ini Ditjen Bimas Buddha selama ini telah melakukan pelayanan hukum untuk memenuhi hak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni melakukan pelayanan hukum sampai pada tahap penyelidikan. 

Sehubungan itu, Kementerian Agama sebagaimana disampaikan M. Jasin menjamin dan memastikan layanan publik di Direktorat Jenderal Bimas Buddha tetap berjalan sebagaimana mestinya.  

“Layanan publik di bidang agama Buddha tetap berjalan, tidak berubah kualitasnya, serta mensupport jajaran Ditjen Bimas Buddha untuk tetap dan tidak turun kinerjanya,” ujar Jasin. 

Jasin juga menegaskan bahwa, Kementerian Agama berkomitmen dengan proses reformasi birokrasi. Saat ini, Kementerian Agama telah membangun sistem pengadaan melalui Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (ULP) dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE). Sistem ini diharapkan akan dapat mencegah dan meminimalisasi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama. 

Selain itu, tandas Jasin, ASN Kemenag juga diminta untuk berpegang teguh pada 5 nilai budaya kerja, yaitu: integritas, professional, inovatif, tanggungjawab, dan keteladanan. Peristiwa ini harus membuat ASN Kemenag lebih menyadari makna dari nilai “tanggung jawab. Bahwa nilai tersebut bukan semata berarti harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dari sisi administrasi dan pelaksanaan kegiatannya,tapi juga siap mempertanggungjawabkan setiap perbuatan 

“Tanggung jawab adalah realisasi dari lima nilai budaya kerja tersebut,” tandasnya. 

Dikatakan Jasin, sejauh ini, Kemenag sudah melaksanakan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di lingkungan Kemenag serta sudah dan terus melakukan pencegahan dengan membangun early warning system di seluruh satuan kerja yang ada. (p/ab)